Author Topic: “Angga Jufrison Willy”, Tersangka Kasus Penipuan & Penggelapan  (Read 7479 times)

Erwin Mulialim

  • Newbie
  • *
  • Posts: 13
    • Q-Tech Computer
Nomor: LP/39/II/2012/NTT/RESM'RAI

Kami ingin mengumumkan kepada masyarakat luas terkait kasus penipuan dan penggelapan atas tersangka utama, “Angga Jufrison Willy”, yang telah melakukan tindak kejahatan tersebut kepada beberapa korbannya di kota Ruteng - Flores, Nusa Tenggara Timur dengan total nilai kerugian akibat kejahatannya adalah di atas nilai dua ratus juta rupiah. Tersangka mempunyai tempat usaha restaurant bernama “Depot 88” di Lawir - Ruteng dan juga berprofesi sebagai tukang masaknya sendiri di tempat usahanya tersebut. Dan berdasarkan keterangan saksi mata, tetangga di depan kontrakannya, tersangka utama beserta ketiga putranya, masing-masing adalah bernama “Eric Jufrison Willy”, “Albert Jufrison Willy” & “Edwin Jufrison Willy”, telah melarikan diri pada sekitar pukul 03.00 WITA dini hari, tanggal 18 Februari 2012, meninggalkan kota Ruteng dengan menumpang dua buah mobil travel carteran.

Kasus penipuan dan penggelapan atas tersangka utama, “Angga Jufrison Willy”, telah dilaporkan pada hari Sabtu siang dan malam harinya oleh para korbannya ke Polres Manggarai di propinsi Nusa Tenggara Timur dan para saksinya juga telah diperiksa oleh pihak Reserse Kriminal Polres Manggarai. Kasus ini telah menggegerkan & menjadi buah bibir di kota Ruteng - kabupaten Manggarai dengan korbannya yang tercatat sampai saat ini adalah sepuluh orang, dan itu terdiri dari berbagai kalangan ekonomi yang berbeda, mulai dari pemilik toko, pemilik kios & konter, kemudian tukang potong hewan, Ketua RT setempat sampai pada uang pembantunya sendiri pun digelapkannya pula.

Kami sangat mengharapkan agar kasus ini dapat segera tertangkap pelaku/tersangka utama, “Angga Jufrison Willy”, beserta komplotannya (Ketiga Putranya: “Eric Jufrison Willy”, “Albert Jufrison Willy” & “Edwin Jufrison Willy”) tersebut, yang juga ikut terlibat di dalam kasus ini.


Berikut ini adalah Data Foto Buronan Polres Manggarai - Flores, Nusa Tenggara Timur :

- Foto Diri Tersangka “Angga Jufrison Willy” :
 

- KTP Tersangka “Angga Jufrison Willy” :
 


Berikut ini adalah Data Pelengkap Foto Komplotan Buronan Polres Manggarai - Flores, Nusa Tenggara Timur :

- Foto “Albert Jufrison Willy” (Putra Kedua dari Tersangka Utama, “Angga Jufrison Willy”) :
 

- Foto “Edwin Jufrison Willy” (Putra Bungsu dari Tersangka Utama, “Angga Jufrison Willy”) :
 


Bagi siapa saja yang mengetahui keberadaannya diharapkan untuk segera melaporkannya ke polsek terdekat.

Sekian & sebelumnya kami menyampaikan terima-kasih banyak atas waktu yang telah diluangkan, perhatian, bantuan serta kerjasama dari rekan-rekan “Forum Orisinil” sekalian.
« Last Edit: May 07, 2012, 08:50:47 AM by Erwin Mulialim »

server_kecil

  • Full Member
  • ***
  • Posts: 817
    • Malam penuh pasi dengan wanita nyata
Re: “Angga Jufrison Willy”, Tersangka Kasus Penipuan & Penggelapan
« Reply #1 on: March 04, 2012, 04:05:43 PM »
astaga, 1 keluarga jadi penipu :o

inihariku

  • Sr. Member
  • ****
  • Posts: 1,301
  • modal penampilan
Re: “Angga Jufrison Willy”, Tersangka Kasus Penipuan & Penggelapan
« Reply #2 on: March 04, 2012, 04:53:35 PM »
modusnya apa pak kalo boleh tahu???
--- >>>  [ kuba ] RELOAD bali <<< ---
:: Penak Jamanku to ::
TELP / SMS BEBAS PULSA : 081 5578 5757
WA: 081333888131

Erwin Mulialim

  • Newbie
  • *
  • Posts: 13
    • Q-Tech Computer
Re: “Angga Jufrison Willy”, Tersangka Kasus Penipuan & Penggelapan
« Reply #3 on: March 13, 2012, 06:28:14 AM »
modusnya apa pak kalo boleh tahu???


Begini ya Gan "Modus Operandi"-nya, menurut penuturan si pemberi kredit dan juga para korban lainnya kepada ane dan juga termasuk berdasarkan pengalamannya ane kepada tersangka utama, “Angga Jufrison Willy” beserta komplotannya adalah sebagai berikut :

- Bahwa transaksi kredit yang berupa Kwitansi Bermaterai Rp. 6.000,- itu yang untuk pembelian Netbook Acer Aspire One D257 dengan nilai Rp. 3.450.000,- memang ditanda-tangani oleh putra kedua dari tersangka utama (“Albert Jufrison Willy”) yang telah berusia 17 tahun, karena memang Netbook itu adalah diserah-terimakan kepada putra kedua dari tersangka utama tersebut atas permintaan tersangka utama, “Angga Jufrison Willy” sendiri kepada si pemberi kredit dengan dalih bahwa yang akan menggunakan Netbook itu adalah si “Albert Jufrison Willy”.

- Bahwa ada pula kasus penggelapan yang berupa peminjaman Tablet Acer Iconia Tab A500 kepada putra sulung dari tersangka utama (“Eric Jufrison Willy”) lalu kemudian ikut dibawa kabur oleh mereka berempat.

- Bahwa transaksi pembelian Rokok puluhan pack & bal yang mencapai nilai sekitar Tujuh Puluh Juta Rupiah dengan cara utang kepada dua orang korban lainnya, masing-masing adalah pemilik kios meracangan di Pasar Ruteng dan pemilik toko meracangan di kompleks pertokoan Ruteng adalah karena pada awalnya pembayarannya selalu lancar dan tidak pernah bermasalah, sehingga mereka pun memberanikan diri memberikan utang yang lebih besar lagi nilainya kepada tersangka utama, “Angga Jufrison Willy”.

- Bahwa ada beberapa korban yang dimintai bantuan guna peminjaman Uang Tunai yang totalnya mencapai nilai di atas Seratus Lima Puluh Juta Rupiah oleh tersangka utama, “Angga Jufrison Willy” sendiri dan ada alat bukti berupa beberapa lembar Kwitansi Bermaterai Rp. 6.000,- yang ditanda-tangani sendiri oleh tersangka utama, “Angga Jufrison Willy” bahkan ada dua di antaranya juga di Cap Jempol oleh tersangka utama, “Angga Jufrison Willy”.

- Bahwa ada juga korban lainnya yang dimintai bantuan guna peminjaman Uang Tunai oleh tersangka utama, “Angga Jufrison Willy” sendiri yang mencapai nilai sekitar Lima Belas Juta Rupiah dengan jaminan BPKB sepeda motor matic-nya namun rupanya belakangan baru diketahui bahwa ternyata nilai pinjamannya tidak sesuai dengan harga bekas sepeda motor matic itu.

- Bahwa ada seorang korban yang adalah Tukang Potong Hewan yang penipuannya adalah berupa Daging Hewan yang dibeli secara utang guna keperluan restaurant milik tersangka utama, “Angga Jufrison Willy” sehari-hari dengan nilai mencapai mencapai nilai sekitar Sepuluh Juta Rupiah.

- Bahwa ada yang berupa Kredit barang-barang Elektronik oleh tersangka utama, “Angga Jufrison Willy” sendiri seperti LED TV, Playstation, Kulkas untuk Display Minuman, Kulkas Satu Pintu, Kulkas Freezer & Mesin Cuci Pengering yang mencapai nilai sekitar Sepuluh Juta Rupiah.

- Bahwa ada seorang bapak guru SMU yang tengah mengajar di kelas, kemudian tersangka utama, “Angga Jufrison Willy” menelponnya dan memaksanya buat meminjamkan Uang Tunai sejumlah Lima Belas Juta Rupiah, sehingga bapak guru itu terpaksa harus meminjam kepada rekan-rekan sesama guru di sekolahan tempatnya mengajar itu untuk kemudian diserahkan kepada tersangka utama, “Angga Jufrison Willy” di halaman sekolah.

- Bahwa yang lebih tragis lagi adalah Uang Tunai titipan pembantunya sendiri pun (hasil kerjanya sebagai TKW di luar negeri) yang dititipkan pada tersangka utama, “Angga Jufrison Willy”, turut digelapkannya pula.

Bagi siapa saja yang mengetahui keberadaannya diharapkan untuk segera melaporkannya ke Polsek terdekat.

Sekian & sebelumnya kami menyampaikan terima-kasih banyak atas waktu yang telah diluangkan, perhatian, bantuan serta kerjasama dari rekan-rekan “Forum Orisinil” sekalian.
« Last Edit: March 13, 2012, 06:45:16 AM by Erwin Mulialim »

Timus

  • User OtomaX --
  • Hero Member
  • *****
  • Posts: 2,045
  • Otomax Advanced 3.7.2
Re: “Angga Jufrison Willy”, Tersangka Kasus Penipuan & Penggelapan
« Reply #4 on: March 13, 2012, 06:52:31 AM »
Buka server pulsa jugakah 'tersangka'?
Kedaluwarsa: 05/09/2017

Erwin Mulialim

  • Newbie
  • *
  • Posts: 13
    • Q-Tech Computer
Re: “Angga Jufrison Willy”, Tersangka Kasus Penipuan & Penggelapan
« Reply #5 on: March 13, 2012, 07:18:40 AM »
Buka server pulsa jugakah 'tersangka'?


Wah kalau mengenai Server Pulsa, Ane benar-benar kagak tahu Gan namun menurut penuturan bagian Intel Kepolisian dan juga bagian Reserse Kriminal Kepolisian di Polres Manggarai bahwa ternyata tersangka, “Angga Jufrison Willy”, dan anak-anaknya juga merupakan Boronan Kepolisian di Polwiltabes Surabaya, karena dulu tersangka, “Angga Jufrison Willy”, juga pernah melakukan tindak kejahatan penipuan berupa Uang Tunai dengan korbannya yang di kota Surabaya.

Tersangka, “Angga Jufrison Willy”, dan anak-anaknya juga selalu berpindah-pindah tempat tinggalnya dari kota satu ke kota lainnya alias tidak pernah memiliki tempat tinggal yang menetap permanen lebih dari dua tahun pada sebuah kota tertentu. Hal ini terbukti dari penuturan salah seorang putra tersangka, “Angga Jufrison Willy”, yang dipancing secara tidak sengaja. Mereka bahkan memiliki KTP Kota Ternate di Propinsi Maluku Utara dan KTP Kabupaten Manggarai di Propinsi Nusa Tenggara Timur. Jadi menurut dugaan Kepolisian, kemungkinan tersangka dan anak-anaknya ini selalu berpindah-pindah tempat dengan maksud/tujuan agar dapat melakukan berbagai tindak kejahatan penipuan dan penggelapan di beberapa kota yang berbeda-beda guna mencari mangsa korban-korban yang baru tentunya.

Sekian & sebelumnya kami menyampaikan terima-kasih banyak atas waktu yang telah diluangkan, perhatian, bantuan serta kerjasama dari rekan-rekan “Forum Orisinil” sekalian.
« Last Edit: March 13, 2012, 08:33:51 AM by Erwin Mulialim »

Erwin Mulialim

  • Newbie
  • *
  • Posts: 13
    • Q-Tech Computer
Andai Uang Bisa Bicara, Penipu Takkan Ada ......
« Reply #6 on: May 06, 2012, 01:37:30 PM »
Berikut ini adalah Berita Reportase Faktual mengenai “Angga Jufrison Willy”, Tersangka Kasus Penipuan & Penggelapan di “Kompasiana.com” :

- Link Berita Reportase-nya : "http://regional.kompasiana.com/2012/05/05/andai-uang-bisa-bicara-penipu-takkan-ada-sayang-hanya-cerita-tak-mungkin-jadi-nyata/"

Sebelumnya kami menyampaikan terima-kasih banyak atas waktu yang telah diluangkan, perhatian, bantuan serta kerjasamanya.
« Last Edit: May 06, 2012, 01:39:36 PM by Erwin Mulialim »