Forum Orisinil
Kategori Umum => Diskusi Umum => Topic started by: PULSAPOINT on May 25, 2018, 11:18:03 PM
-
Ada yang punya info aturan pajak untuk server pulsa ??
-
Gunakan ini saja : PPh Final :411128 Koded 420
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu
-
Ada yang punya info aturan pajak untuk server pulsa ??
sekarang enak bayar cuma 0,5% per bulan...untuk post pajaknya bisa ikuti saran diatas...
namun untuk besarn pajak yang di gunakan apakah omzet atau keuntungan bersih yang di kenakan pajak..? Ini sebaiknya ke kantor pajak ketemu minta ketemu dengan AR nya, jelaskan jenis usaha, maka akan di berikan arahan..
Kalau saya pribadi 0,5% x keuntungan bersih..
-
Uang direkening juga sudah kena pajak,kenapa harus bayar pajak lagi?...
-
sekarang enak bayar cuma 0,5% per bulan...untuk post pajaknya bisa ikuti saran diatas...
namun untuk besarn pajak yang di gunakan apakah omzet atau keuntungan bersih yang di kenakan pajak..? Ini sebaiknya ke kantor pajak ketemu minta ketemu dengan AR nya, jelaskan jenis usaha, maka akan di berikan arahan..
Kalau saya pribadi 0,5% x keuntungan bersih..
yang saya bold apa sudah berdasarkan arahan AR?
-
yang saya bold apa sudah berdasarkan arahan AR?
sepertinya belum, saya pernah bicarakan dengan AR maslah ini, pasti AR menyarankan pajak progresif karena peredaran kita sudah di atas 4,8M
-
yang saya bold apa sudah berdasarkan arahan AR?
Betul, sudah sesuai dengan arahan AR, itu untuk yang jasa pulsa, ppob, tiket pesawat, voucher hotel...
Kalau untuk konter dan penjualan di luar yg sy sebut di atas 0,5% x omzet
-
sepertinya belum, saya pernah bicarakan dengan AR maslah ini, pasti AR menyarankan pajak progresif karena peredaran kita sudah di atas 4,8M
Yang saya sampaikan ke AR, usaha belum sampai 4,8M karena memang faktanya belum segitu...server kecil om... :)
kalau sudah lebih dari 4,8M sy akan diskusikan lagi...
-
yang saya bold apa sudah berdasarkan arahan AR?
betul.. saya dpt arahan dr peg pajak utk pulsa 0,5 diambil dr keuntungan
-
betul.. saya dpt arahan dr peg pajak utk pulsa 0,5 diambil dr keuntungan
trx dibawah 4,8M?
-
DIBAWAH 4.8M per tahun gunakan 0.5% x peredaran bruto... bukan untung!! sesuai dengan PP Nomor 23 tahun 2018,
revisi dari PP46 tahun 2013 yaitu sebelumnya 1%
JIka anda pemain H2h dengan omset 1.000.000.000 perbulan dan menggunakan metode ini, bisa mampus boss... hehhe
diatas 4.8M pertahun harus jadi PKP(Pengusaha Kena Pajak)... JELAS UNDANG2 NYA yaitu
PMK 197/2013
RINGKASNYA BEGINI....
PKP ada 2 pajak yang harus dibayarkan:
1.PPn
Yaitu Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% dari laba kotor yang dibayarkan setiap bulan sebelum tanggal akhir bulan (30/31)
2.PPh
Yaitu Pajak Penghasilan yang dibayarkan setiap bulan sebelum tanggal 15
dengan tarif pajak progresif SETELAH DIKURANGI PTKP ( PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK ) tegantung dengan tanggungan kita
dalam kartu keluarga
Semakin Banyak anggota keluarga, semakin besar PTKP (maximal 72jt/tahun)
Jadi logikanya kalau pengahsilan kita belum 72jt pertahun (asumsi anak 3), GAK PERLU BAYAR PPh...!!!!!!!!,TAPI BAYAR PPN
Tapi jika penghasilan kita diatas PTKP, maka tarif yang dikenakan adalah Sbb:
-laba sd 50jt : 5% x LABA BERSIH
-laba sd 250jt : 15% LABA BERSIH
-laba sd 500jt : 25% LABA BERSIH
-laba diatas 500jt : 35% LABA BERSIH
Saya berikan contoh perhitungan simple
penghasilan kotor anda adalah Rp 120.000.000/ tahun
maka PPn nya adalah (120.000.000 /12) x 10% Rp.1.000.000 perbulan
Penghasilan bersih anda adalah Rp 100.000.000/ tahun
Anda adalah kepala keluarga dengan 3 orang anak
Maka PPh yang harus dibayar adalah (Rp100.000.000 - 72.000.000) x5%= Rp.1.400.000 per tahun
Dicicil setiap bulan Rp.+/- Rp.115.000 saja
Jadi kurang lebih total pajak yang harus dibayar setiap bulan Rp. 1.115.000
SEMOGA MEMBANTU...
Pajak Mahal..??
Ya benar....
Takut di korupsi, gak usah bayar pajak...??? biarkan saja, urusan nya sama yang diatas
Tapi kalau gak ada yang bayar pajak, siapa lagi yang mau membangun negara ini??
-
yang saya bold apa sudah berdasarkan arahan AR?
SETUJU GAN... JANGAN ASAL ASALAN YANG PENTING BAYAR PAJAK
-
Tahun Depan, Ditjen Pajak Mulai Intip Data Nasabah Bank
Yuli Yanna Fauzie, CNN Indonesia | Kamis, 23/08/2018 20:09 WIB
(https://akcdn.detik.net.id/visual/2017/12/01/12abd388-1fc0-4f33-a68c-03c7a2ea7c8c_169.jpg?w=650)
Tahun Depan, Ditjen Pajak Mulai Intip Data Nasabah Bank Pemerintah melalui Ditjen Pajak akan menggunakan kewenangan mengintip data nasabah bank untuk menggenjot penerimaan pajak mulai tahun depan. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan menggunakan senjata baru berupa kewenangan mengintai data nasabah bank guna menggenjot penerimaan 2019.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan mengatakan mulai 2019 mendatang, mengintip data nasabah bank sudah bisa dilakukan karena Pertukaran Informasi Data Nasabah Secara Otomatis (Automatic Exchange of Informastion/AEoI) sudah berlaku.
Dengan pertukaran data otomatis tersebut, nantinya pajak bisa melihat data nasabah sektor keuangan untuk melihat transaksi yang mereka lakukan.
Dari catatan transaksi tersebut, DJP bisa melihat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
Bila nantinya dari proses pertukaran data terdapat ketidakselarasan antara transaksi yang dilakukan masyarakat dengan kewajiban pajak yang mereka lakukan, DJP tak segan untuk langsung menjatuhkan sanksi denda.
"Terus terang itu menjadi modal utama dan akan berdampak signifikan 2019 mendatang, pemanfaatan data akan menjadi strong driver bagi kami untuk menghimpun penerimaan pajak," katanya, Kamis (23/8).
Lihat juga: Penerimaan Pajak Baru 53,41%, Potensi Meleset dari Target
Meskipun mempunyai senjata baru tersebut, Robert memastikan bahwa DJP tak akan serampangan dalam memungut pajak ke masyarakat.
Untuk memastikan ada unsur pelanggaran pajak, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan.
"Kami akan meningkatkan mutu pemeriksaan, dengan benar-benar menyeleksi siapa yang diperiksa untuk memastikan mana yang berisiko tinggi. Jadi kami pastikan ada kriteria yang jelas dan sesuai standar," katanya.
Robert mengatakan bahwa selain memanfaatkan pertukaran data tersebut, agar penerimaan perpajakan 2019 moncer DJP juga akan memaksimalkan kebijakan pemotongan tarif pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Ia yakin penurunan tarif pajak dari 1 persen menjadi 0,5 persen akan menarik pelaku UMKM dalam membayar pajak.
Cara lain, memperkuat pelayanan administrasi, misalnya mempermudah proses registrasi, perluasan tempat pelayanan, perluasan cakupan e-filling, hingga memudahkan pemberian pengembalian kelebihan bayar pajak (restitusi).
Lihat juga: Ada Kelebihan Bayar Pajak Hingga Rp2,8 Triliun
Selain itu, pajak juga akan meningkatkan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). "Kami akan membuat satu direktorat khusus yang akan mengelola data," katanya.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan dari sisi direktoratnya, upaya menggenjot penerimaan negara akan dilakukan dengan memperketat pengawasan peredaran rokok ilegal dan menggencarkan pemberantasannya.
Heru mengatakan bahwa selama ini peredaran rokok ilegal menjadi salah satu faktor yang sering menggerogoti penerimaan cukai.
Heru mengatakan bahwa hasil survei lembaganya menunjukkan bahwa jika dilakukan, pengetatan dan penindakan peredaran rokok ilegal bisa mengamankan penerimaan negara sampai dengan Rp1,49-Rp1,52 triliun.
Selain rokok, Heru mengatakan bahwa pihaknya juga akan menggenjot penerimaan cukai dari minuman keras.
DJBC juga akan melakukan perluasan cukai. Rencananya barang yang akan dikenakan cukai baru adalah plastik.
Lihat juga: Tahun Depan, Pemerintah Pungut Tarif Berlapis Cukai Plastik
Saat ini pemerintah tengah menyusun peraturan pemerintah untuk cukai plastik.
Pemerintahan Presiden Joko Widodo pada 2019 mendatang menargetkan penerimaan negara sebesar Rp2.142,5 triliun, meningkat 13 persen dari target APBN 2018 yang hanya Rp1.894.
Dari target tersebut, kontribusi penerimaan perpajakan ditargetkan bisa mencapai Rp1.781 triliun, tumbuh 10,06 persen dari target tahun ini yang hanya Rp1.618,1 triliun. (agt/bir)
-
masih belum paham
-
Sebenernya ngintip udah mulai 1 April 2018 om...
Tapi ya sudah lah, saya sudah tertib pajak. Gak ada yg perlu ditakutkan, di sembunyikan, dll
-
DIBAWAH 4.8M per tahun gunakan 0.5% x peredaran bruto... bukan untung!! sesuai dengan PP Nomor 23 tahun 2018,
revisi dari PP46 tahun 2013 yaitu sebelumnya 1%
JIka anda pemain H2h dengan omset 1.000.000.000 perbulan dan menggunakan metode ini, bisa mampus boss... hehhe
diatas 4.8M pertahun harus jadi PKP(Pengusaha Kena Pajak)... JELAS UNDANG2 NYA yaitu
PMK 197/2013
RINGKASNYA BEGINI....
PKP ada 2 pajak yang harus dibayarkan:
1.PPn
Yaitu Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% dari laba kotor yang dibayarkan setiap bulan sebelum tanggal akhir bulan (30/31)
2.PPh
Yaitu Pajak Penghasilan yang dibayarkan setiap bulan sebelum tanggal 15
dengan tarif pajak progresif SETELAH DIKURANGI PTKP ( PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK ) tegantung dengan tanggungan kita
dalam kartu keluarga
Semakin Banyak anggota keluarga, semakin besar PTKP (maximal 72jt/tahun)
Jadi logikanya kalau pengahsilan kita belum 72jt pertahun (asumsi anak 3), GAK PERLU BAYAR PPh...!!!!!!!!,TAPI BAYAR PPN
Tapi jika penghasilan kita diatas PTKP, maka tarif yang dikenakan adalah Sbb:
-laba sd 50jt : 5% x LABA BERSIH
-laba sd 250jt : 15% LABA BERSIH
-laba sd 500jt : 25% LABA BERSIH
-laba diatas 500jt : 35% LABA BERSIH
Saya berikan contoh perhitungan simple
penghasilan kotor anda adalah Rp 120.000.000/ tahun
maka PPn nya adalah (120.000.000 /12) x 10% Rp.1.000.000 perbulan
Penghasilan bersih anda adalah Rp 100.000.000/ tahun
Anda adalah kepala keluarga dengan 3 orang anak
Maka PPh yang harus dibayar adalah (Rp100.000.000 - 72.000.000) x5%= Rp.1.400.000 per tahun
Dicicil setiap bulan Rp.+/- Rp.115.000 saja
Jadi kurang lebih total pajak yang harus dibayar setiap bulan Rp. 1.115.000
SEMOGA MEMBANTU...
Pajak Mahal..??
Ya benar....
Takut di korupsi, gak usah bayar pajak...??? biarkan saja, urusan nya sama yang diatas
Tapi kalau gak ada yang bayar pajak, siapa lagi yang mau membangun negara ini??
lha klo pemain hth gmn tuh bos, kan ambil untung cm dikit bgt, apakh masih masuk jika hrus ikut PKP